Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun
Pelajaran 2019/2020 merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik di DKI Jakarta selama satu tahun pembelajaran.
Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun
Pelajaran 2019/2020 juga menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan
pembelajaran pada tahun pelajaran tertentu.
Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara
dinas pendidikan satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan
tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan Kaldik DKI
Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020.
Fungsi Kalender Pendidikan
Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk
mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.
Selain itu, Kalender Pendidikan juga
berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur
sekolah.
Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru
digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program
Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Komponen Kalender Pendidikan
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya
memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional,
libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.
Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat
dalam Kalender Pendidikan.
1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu
34 sampai 38 minggu.
3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam
pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.
4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak
diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang
dimaksud.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester,
jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan,
hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur
khusus.
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan
pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi
waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan
ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan
dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari
libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai
kebijakan sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan
ketentuan sebagai berikut.
Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap
tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait
dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota,
dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur
khusus.
Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat
menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
Pembelajaran tahun pelajaran 2019/2020 sebentar lagi
akan dimulai. Sekolah perlu menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memperhatikan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020..
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat
terbagi menjadi dua, yaitu Kalender Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6
hari sekolah, dan Kalender Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari sekolah.
Perbedaan kedua kalender tersebut terletak pada
jumlah harinya. Apabila sekolah menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu
libur. Sedangkan sekolah yang menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan
Minggu libur.
Dasar Hukum Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2019/2020
Dasar hukum penyusunan Kalender Pendidikan
Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun
2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program
Paket C
Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor
61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002
tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar /
Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Pertama / Madrasah Tsanawiyah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas
/ Madrasah Aliyah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter
Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun
Pelajaran 2019/2020
Beberapa provinsi sudah mulai melakukan rapat
koordinasi untuk menerbitkan Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran
2019/2020.
DKI Jakarta telah menerbitkan draft Kalender
Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2019/2020 bagi PAUD, SD/SLB, Paket A, SMP?SLB, Paket B, SMA/SMALB,
SMK, dan Paket C di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Di dalam draf Kalender Pendidikan Kaldik DKI
Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 tersebut, terdapat uraian kegiatan
pendidikan dan perkiraan hari libur selama tahun pelajaran 2019/2020.
Berikut ini adalah uraian kegiatan pendidikan dan
hari libur umum pada tahun pelajaran 2019/2020 untuk DKI Jakarta.
Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik
berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja, terhitung mulai tanggal 15 sampai
dengan 17 Juli 2019, dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai
ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pembelajaran bagi PUD, TKLB, kelas I SD dan
SDLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019.
Kegiatan pembelajaran bagi kelas II sampai dengan
kelas VI SD dan SDLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019.
Kegiatan pembelajaran bagi kelas VII SMP dan SMPLB
dimulai pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019.
Kegiatan pembelajaran bagi kelas VIII dan IX SMP dan
SMPLB dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019.
Kegiatan pembelajaran bagi kelas X di SMA, SMALB,
dan SMK dimulai pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019.
Kegiatan pembelajaran bagi kelas XI, XII, dan XIII
(khusus program SMK 4 tahun) dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019.
Hari-hari Belajar Satuan Pendidikan :
Awal semester 1 dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli
2019 dan berakhir hari Jumat, tanggal 20 Desember 2019.
Awal semester 2 dimulai hari Senin, tanggal 6
Januari 2020 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 26 Juni 2020.
Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar :
Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar
PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK untuk Semester 1
dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2019.
Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar
PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK untuk Semester 2
dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2020.
Khusus untuk kelas VI SD/SDLB, kelas IX SMP/SMPLB,
kelas XII SMA/SMALB, kelas XII SMK, dan kelas XIII SMK 4 tahun, buku laporan
semester genap disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan oleh BSNP.
Perkiraan
Libur Umum Tahun Pelajaran 2019/2020 :
Libur-libur
Nasional tahun 2019
11
Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1440 H
17
Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang
ke-74
01
September 2019 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 Hijriyah
09
November 2019 : Libur Nasional Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441
Hijriyah.
25
Desember 2019 : Libur Hari Raya Natal
Libur-libur
Nasional tahun 2020
01
Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Masehi
25
Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Imlek 2570
22
Maret 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Isra Mi’raj 27 Rajab 1441 H
25
Maret 2020 : Libur Nasional Hari Raya Nyepi
10
April 2020 : Jumat Agung (wafatnya Isa Al Masih)
19
April 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Wafat Isa Al-masih
10
April 2020 : Hari Jum’at Agung (Wafat Isa Al Masih)
01
Mei 2020 : Libur Nasional Hari Buruh Internasional
07
Mei 2020 Libur Nasional : Hari Waisak
21
Mei 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Kenaikan Isa Al-masih
01
Juni 2020 : Libur Hari Lahir Pancasila
24
– 25 Mei 2020 : Hari Raya Idul Fitri 1441 H
31
Juli 2020 : Hari Raya Idul Adha 1441 H
20
Agustus 2020 : Tahun Baru Islam 1442 H
29
Oktober 2020 : Maulid Nabi Muhammad SAW
Download Kalender
Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 pada link di bawah
ini.
Demikian yang dapat Admin bagikan mengenai Kalender
Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020. Terima kasih
sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar